Pengertian Syari'ah dan Fikih

 

                 Penyebutan terminologi fikih kerapkali disamakan dengan syari’ah islam. Hal ini dapat kita jumpai dalam komunikasi keseharian masyarakat kita bahkan pada penamaan lembaga-lembaga formal. Misalnya fakultas syari’ah, bank syari’ah atau penerapan syari’ah Islam. Padahal sesungguhnya istilah syari’ah tersebut lebih lama lahir daripada istilah fikih sebagai sebuah disiplin ilmu. Selain itu juga, secara cakupan makna dan kandungan, istilah syari’ah lebih luas dibandingkan dengan istilah fikih. Lantas apakah yang dimaksud dengan syari’ah dan apakah yang dimaksud dengan fikih itu sendiri ?.

                 Pertama-tama akan diuraikan terlebih dahulu apa itu syariah. Kata syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air.[1] Sedangkan menurut isitlah syari’at adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Allah swt kepada para hambanya. Sehingga pengertian ini mengandung makna keseluruhan aturan samawiy yang diturunkan oleh Allah swt melalui para nabi. Baik yang tertuang dalam al-Qur’an ataupun hadits nabi Muhammad saw berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan beliau. Oleh karena itu dalam pengertian syari’ah ini mencakup berbagai macam ilmu-ilmu yang bersumber dari al Qur’an maupun as-sunnah yaitu ilmu tauhid, ilmu akhlaq dan ilmu tentang hukum-hukum perbuatan manusia baik halal, haram, wajib, sunnah dan seterusnya.[2]

                 Adapun fikih itu sendiri diambil dari kata faquha yafqahu fiqhan yang berarti kepahaman.[3] Al-jurjani mengatakan makna fikih secara bahasa adalah suatu ungkapan yang menunjukkan kepahaman atas suatu penyataan yang diungkapkan oleh seseorang.[4] Sedangkan secara istilah fikih adalah suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum agama Islam bersifat praktis (‘amali) yang dihasilkan dari dalil yang terperinci.[5] Makna hukum-hukum yang bersifat praktis di sini adalah sebagian besar kajian dari ilmu fikih itu berkaitan dengan perbuatan-perbuatan subyek hukum (mukallaf), karena ada kajian dalam fikih pula yang bersifat teoritis seperti perbudakan dan pembunuhan adalah penghalang dalam warisan. Selanjutnya maksud dari fikih dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci adalah hukum dalam fikih diambil dari suatu dalil yang tertentu. Seperti hukum memakan harta orang lain secara bathil adalah haram diambil dari dalil al-Qur’an yang secara khusus melarang (mengharamkan) memakan harta secara bathil.

ولاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل[6]

Berbeda halnya dengan ushul fikih yang mempelajari dalil-dalil yang bersifat global (ijmaliy) yang bahasannya bukan satu dalil tertentu saja. seperti kaidah “setiap larangan adalah haram”. Kata larangan pada kaidah tersebut masih bersifat umum karena dalam bahasa Arab sigat larangan tidak hanya satu jenis.

                 Untuk memperjelas perbedaan antara syari’ah dan fikih berikut akan diterangkan dalam tabel di bawah ini.

Aspek

Syariah

Fikih

Bahasa

Jalan menuju sumber air

Kepahaman

Cakupan

Semua ajaran-ajaran dari Allah swt baik dari aqidah, hukum-hukum bagi mukallaf, akhlaq.

Hukum-hukum amali (perbuatan mukallaf) seperti shalat, puasa, jual beli, hukum hudud dll

Sifat

Qath’i

Zhanni



[1] Kamus bahasa

[2] Madkhal Asyirnabasyi, hlm. 7

[3] Kamus bahasa

[4] Madkhal Muhammad Yusuf Musa, hlm. 11

[5] Ibid. 11

[6] Surat al-Qur’an

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUANG LINGKUP ILMU FIKIH