Pengertian Syari'ah dan Fikih
Penyebutan
terminologi fikih kerapkali disamakan dengan syari’ah islam. Hal ini dapat kita
jumpai dalam komunikasi keseharian masyarakat kita bahkan pada penamaan
lembaga-lembaga formal. Misalnya fakultas syari’ah, bank syari’ah atau
penerapan syari’ah Islam. Padahal sesungguhnya istilah syari’ah tersebut lebih
lama lahir daripada istilah fikih sebagai sebuah disiplin ilmu. Selain itu
juga, secara cakupan makna dan kandungan, istilah syari’ah lebih luas
dibandingkan dengan istilah fikih. Lantas apakah yang dimaksud dengan syari’ah
dan apakah yang dimaksud dengan fikih itu sendiri ?.
Pertama-tama akan
diuraikan terlebih dahulu apa itu syariah. Kata syari’ah secara bahasa berarti jalan
menuju sumber air.[1]
Sedangkan menurut isitlah syari’at adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh
Allah swt kepada para hambanya. Sehingga pengertian ini mengandung makna
keseluruhan aturan samawiy yang diturunkan oleh Allah swt melalui para nabi.
Baik yang tertuang dalam al-Qur’an ataupun hadits nabi Muhammad saw berupa
perkataan, perbuatan ataupun ketetapan beliau. Oleh karena itu dalam pengertian
syari’ah ini mencakup berbagai macam ilmu-ilmu yang bersumber dari al Qur’an
maupun as-sunnah yaitu ilmu tauhid, ilmu akhlaq dan ilmu tentang hukum-hukum
perbuatan manusia baik halal, haram, wajib, sunnah dan seterusnya.[2]
Adapun
fikih itu sendiri diambil dari kata faquha yafqahu fiqhan yang berarti
kepahaman.[3]
Al-jurjani mengatakan makna fikih secara bahasa adalah suatu ungkapan yang menunjukkan
kepahaman atas suatu penyataan yang diungkapkan oleh seseorang.[4]
Sedangkan secara istilah fikih adalah suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan
hukum-hukum agama Islam bersifat praktis (‘amali) yang dihasilkan dari
dalil yang terperinci.[5] Makna
hukum-hukum yang bersifat praktis di sini adalah sebagian besar kajian dari
ilmu fikih itu berkaitan dengan perbuatan-perbuatan subyek hukum (mukallaf),
karena ada kajian dalam fikih pula yang bersifat teoritis seperti perbudakan
dan pembunuhan adalah penghalang dalam warisan. Selanjutnya maksud dari fikih
dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci adalah hukum dalam fikih diambil
dari suatu dalil yang tertentu. Seperti hukum memakan harta orang lain secara
bathil adalah haram diambil dari dalil al-Qur’an yang secara khusus melarang
(mengharamkan) memakan harta secara bathil.
ولاتأكلوا أموالكم
بينكم بالباطل[6]
Berbeda halnya dengan ushul fikih yang
mempelajari dalil-dalil yang bersifat global (ijmaliy) yang bahasannya bukan
satu dalil tertentu saja. seperti kaidah “setiap larangan adalah haram”. Kata
larangan pada kaidah tersebut masih bersifat umum karena dalam bahasa Arab
sigat larangan tidak hanya satu jenis.
Untuk
memperjelas perbedaan antara syari’ah dan fikih berikut akan diterangkan dalam
tabel di bawah ini.
Aspek |
Syariah |
Fikih |
Bahasa |
Jalan menuju sumber air |
Kepahaman |
Cakupan |
Semua ajaran-ajaran dari Allah swt baik dari aqidah,
hukum-hukum bagi mukallaf, akhlaq. |
Hukum-hukum amali (perbuatan mukallaf) seperti shalat,
puasa, jual beli, hukum hudud dll |
Sifat |
Qath’i |
Zhanni |
Komentar
Posting Komentar